Kompetensi literasi guru memiliki landasan hukum yang jelas dan kokoh dalam sistem pendidikan di Indonesia. Landasan ini memberikan dasar formal dan arah kebijakan bagi guru untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pembelajaran, terutama dalam aspek literasi dan numerasi. Berdasarkan data yang ditampilkan, terdapat lima landasan hukum yang relevan dalam mendukung pengembangan kompetensi literasi guru.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menjadi payung hukum utama sistem pendidikan nasional di Indonesia. Dalam undang-undang ini, literasi dianggap sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru dituntut untuk menguasai berbagai kompetensi, termasuk literasi, guna membantu siswa mencapai potensi terbaik mereka. Buku "Kebijakan Pendidikan di Indonesia" karya Sudarman (2018) menyebutkan bahwa UU ini memberikan kerangka kerja yang solid untuk pelaksanaan pendidikan berbasis kompetensi.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menjelaskan bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih peserta didik. Kompetensi literasi menjadi bagian penting dari profesionalisme guru karena memengaruhi cara mereka menyampaikan pembelajaran. Dalam buku "Profesionalisme Guru: Antara Teori dan Praktik" karya Suyanto (2019), disebutkan bahwa penguasaan literasi mempermudah guru dalam menyampaikan materi secara efektif dan mendalam.
3. Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022: Pemulihan Pembelajaran
Kebijakan ini menekankan perlunya pedoman kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran pasca-pandemi. Literasi menjadi salah satu fokus utama dalam meningkatkan kualitas belajar siswa. Guru harus dapat menggunakan pendekatan literasi untuk mengatasi learning loss yang terjadi akibat pandemi.
4. Perdirjen GTK Nomor 2626 Tahun 2023: Model Kompetensi Guru
Peraturan ini memperkenalkan model kompetensi guru yang relevan dengan kebutuhan abad ke-21. Kompetensi literasi menjadi salah satu komponen utama, karena berkaitan dengan kemampuan guru dalam mencari, memahami, dan menggunakan informasi secara kritis. Model ini dirancang agar guru tidak hanya terampil dalam mengajar, tetapi juga mampu menghadapi tantangan perubahan teknologi dan informasi.
5. Panduan Operasional Perdirjen GTK Nomor 2626/2323
Panduan ini memberikan kerangka kompetensi literasi dan numerasi bagi guru. Literasi tidak hanya mencakup kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga kemampuan memahami data dan informasi dalam bentuk yang lebih kompleks. Buku "Literasi dan Numerasi di Era Digital" karya Wijaya (2021) menggarisbawahi bahwa panduan ini sangat relevan untuk membantu guru memahami esensi literasi modern.
6. Pentingnya Landasan Hukum dalam Literasi Guru
Adanya landasan hukum ini menunjukkan bahwa literasi bukan hanya sebuah keterampilan tambahan, tetapi juga bagian integral dari profesionalisme guru. Dengan mengikuti aturan yang ada, guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas dan menjawab tantangan globalisasi.
7. Literasi sebagai Kebutuhan Pendidikan Global
Kompetensi literasi guru juga penting untuk menyelaraskan pendidikan Indonesia dengan standar internasional. Negara-negara maju seperti Finlandia dan Singapura telah menunjukkan bahwa literasi guru yang baik berdampak langsung pada prestasi siswa di tingkat global.
8. Literasi dan Inovasi dalam Pembelajaran
Guru yang memahami landasan hukum ini dapat mengintegrasikan literasi ke dalam inovasi pembelajaran. Mereka dapat memanfaatkan berbagai teknologi dan metode modern untuk menciptakan pembelajaran yang lebih menarik dan efektif.
9. Implementasi dalam Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka yang kini diterapkan di banyak sekolah di Indonesia memberikan ruang bagi guru untuk mengembangkan kompetensi literasi secara lebih kreatif. Dengan memahami landasan hukum, guru dapat mengoptimalkan pelaksanaan kurikulum ini demi peningkatan mutu pendidikan.
10. Kesimpulan
Landasan hukum kompetensi literasi guru memberikan arahan yang jelas untuk pengembangan pendidikan berkualitas. Guru yang memahami dan mengikuti aturan ini dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan generasi yang literat, kritis, dan siap menghadapi tantangan era digital.
Referensi
- Sudarman. (2018). Kebijakan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Gramedia.
- Suyanto. (2019). Profesionalisme Guru: Antara Teori dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Wijaya, Hadi. (2021). Literasi dan Numerasi di Era Digital. Bandung: Alfabeta.
0Comments