Personel
pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan yang
membidangi kegiatan nonedukatif (ketatausahaan). Personel bidang edukatif
adalah mereka yang bertanggung jawab dalam kgiatan belajar-mengajar yaitu guru
dan konselor/BK. Sedangkan yang dimaksud dengan personel bidang nonedukatif
adalah petugas tata usaha dan penjaga atau pesuruh sekolah.
Dalam tiap kelompok personel
diperlukan pembagian tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja yang jelas.
Seorang kepala sekolah dapat dibantu oleh beberapa wakil kepala yang
mengkoordinasikan urusan kurikulum, urusan kesiswaan, urusan sarana-prasarana,
urusan hubungan masyarakat, dan sebagaiannya. Kelompok nonedukatif dipimpin
oleh kepala tata usaha, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab serta hubungan
kerja tersendiri pula.
Pegawai negeri adalah mereka yang
telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perudang-undangan yang
berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan
suatu perundang-undangan yang berlaku.
Guru sekolah menengah adalah pegawai
negeri sipil pusat. Berdasarkan PP No. 29 Tahun 1990 pasal 13 disebutkan bahwa
pengadaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada sekolah menengah yang
diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jaawab menteri pendidikan dan
kebudayaan atau menteri lain (menteri agama atau menteri lain yang
departemennya mempunyai sekolah kedinasan).
1. Pengadaan
guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri
Pasal 16 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil
adalah untuk mengisi formasi. Yang dimaksud dengan formasi adalah jumlah dan
susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan oleh suatu satuan
organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu
tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Sebagai pelaksanaan dari pasal ini
dikeluarkan PP No.06 tahun 1976 tentang pengadaan pegawai negeri sipil.
2. Pengisian
jatah atau formasi baru
Untuk penambahan dan pengangkatan
guru sekolah menengah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu
persyaratan, lamaran, ujian/seleksi, dan pengangkatan.
v Persyaratan
untuk diangkat menjadi guru sekolah menengah sudah diatur dalam PP No.06 tahun
1976, sebagai berikut :
a. Warga
negara indonesia
b. Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun.
c. Tidak
pernah dihukum penjara tau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindakan pidana
kelahatan jabatan.
d. Tidak
pernah terlibat dalam gerakan yang menentang pancasila, UUD 1945, Negara dan
Pemerintah.
e. Mempunyai
pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan.
f.
Tidak diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai suatu instansi.
g. Tidak
berkedudukan sebagai pegawai negeri atau calon pegawai negeri.
h. Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat.
i.
Berbadan sehat yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter.
j.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah
indonesia.
k. Syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
v Lamaran
Setiap pelamar harus mengajukan
lamaran secara tertulis degan tangan sendiri oleh pelamar. Surat lamaran harus
dilengkapi dengan lampiran-lampiran seperti daftar riwayat hidup, salinan
ijazah, dan surat lain yang biasanya disebutkan dalam pengumuman penerimaan
pegawai.
v Ujian
atau seleksi
Ujian dilaksanakan oleh panitia
penerimaan guru sekolah menengah. Bahan-bahan terdiri dari pengetahuan umum dan
pengetahuan teknis.
v Pengangkatan
Para pelamar yang telah memenuhi
syarat diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil dalam lingkungan departemen
pendidikan dan kebudayaan.
3. Pembinaan
pegawai negeri sipil
Pembinaan adalah usaha untuk
meningkatkan prestasi mereka dengan memberikan hak-hak mereka serta dengan
berbagai usaha memotivasi mereka.
Kewajiban dan hak pegawai negeri
sipil diatur dalam UU No. 8 Tahun 1974.
Kewajiban pegawai negeri sipil :
v Wajib
setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
v Wajib
menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan
tanggung jawab.
v Wajib
menyimpan rahasia jabatan.
Hak
Pegawai negeri sipil :
v Berhak
memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
v Berhak
atas cuti.
v Bagi
mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya berhak memperoleh perawatan.
v Bagi
mereka yang menderita cacat jasmani atau cacat badan dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi,
berhak memperoleh tunjangan.
v Bagi
mereka yang tewas, keluarganya berhak atas pensiun.
Pembianaan
pegawai negeri sipil didasarkan atas sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Sistem karier adalah pembinaan pegawai negeri yang didasarkan atas aturan bahwa
pengagkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang
pengembangannya didasarkan pada masa kerja pengalaman, kesetiaan, pengabdian
dan syarat objektif yang lain.
v Pengangakatan
menjadi pegawai negeri sipil
CPNS yang telah menjalankan masa
percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun diangkat oleh
pejabat yang berwenang menjadi PNS dalam pangkat tertentu menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, apanila telah memenuhi syarat-syarat berikut :
a. Telah
menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada pancasila, UUD 1945, Negara dan
Pemerintah.
b. Telah
menunjukkan sikap dan budi pekerja yang baik.
c. Telah
menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
d. Telah
memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi
pegawai negeri sipil.
e. Khusus
bagi CPNS yang diangkat sesudah 1 april 1981 harus lulus dalam menempuh ujian
latihan prajabatan.
v Pengangkatan
dalam pangkat pegawai negeri sipil
Pengangkatan pertama CPNS diatur oleh
PP No.06 Tahun 1976. CPNS yang telah memenui persyaratan dapat diangkat dalam
pangkat :
a. Juru
muda golongan I/a, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah dasar.
b. Juru
muda tingkat I golongan ruang I/b, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah
menengah umum tingkat pertama atau sekolah menengah kejuruan tingkat pertama 3
tahun.
c. Juru
golongan I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah
menengah kejuruan tingkat pertama 4 tahun.
d. Pengatur
muda golongan ruang II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB
sekolah umum tingkat atas, diploma I, akta I, sekolah menengah kejuruan tingkat
atas 3 tahun.
e. Pengatur
muda tingkat I golongan ruang II/b, bagi mereka yang memiliki ijasah sarjana
muda, diploma II, SGPLB, diploma III, akta II, akademi.
f.
Pengatur golongan ruang II/c, bagi mereka
yang memiliki akta III.
g. Penata
muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang memiliki ijasah sarjana, pasca
sarjana, spesialis II, akta V.
v Penggajian
pegawai negeri sipil
Pegawai negeri sipil yang diangkat
dalam suatu pangkat tertentu diberikan gaji pokok berdasarkan PP No. 15 Tahun 1985.
Gaji pokok untuk calon pegawai negeri sipil adalah 80% dari gaji pokok yang
diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil.
Selain gaji pokok, pegawai negeri
sipil diberikan tunjangan-tunjangan antara lain :
a. Tunjangan
keluarga
b. Tunjangan
pangan
c. Tunjangan
jabatan
d. Tunjangan
lain-lain
v Kenaikan
gaji berkala
Guru sekolah menengah sebagai pegawai
negeri sipil diberikan kenakan gaji berkala, apabila syarat-syarat sudah
dipenuhi, yaitu :
a. Telah
mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
b. Daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya
cukup.
v Kenaikan
pangkat guru sekolah menengah
Kenaikan pangkat adalah penghargaan
yang diberikan oleh pemerintah atas pengabdian pegawai negeri sipil yang
bersangkutan terhadap negara. Kenaikan pangkat ini ditetapkan tanggal 1 april
dan 1 oktober tiap tahun.
Menurut PP No.03 tahun 1980, jenis
kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagai berikut :
a. Kenaikan
pangkat reguler
b. Kenaikan
pangkat pilihan
c. Kenaikan
pangkat istimewa
d. Kenaikan
pangkat pengabdian
e. Kenaikan
pangkat anumerta
f.
Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
g. Kenaikan
pangkat selama menjadi pejabat negara
h. Kenaikan
pangkat selama dalam peugasan diluar instansi induk
i.
Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib
militer
j.
Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian
ijazah
Kenaikan
pangkat untuk jabatan guru diatur dalam keputusan menteri negara pendayagunaan
aparatur negara No.26/MENPAN/1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam
lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan tanggal 2 mei 1989.
Dalam
peraturan itu guru dapat naik pangkat setelah bidang kegiatan-kegiatannya
dinilai dan sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat tertentu. Secara garis
besar bidang kegiatan-kegiatan gruru itu terdiri dari :
a. Pendidikan
b. Proses
belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan
c. Pengembangan
profesi
d. Penunjang
proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan.
v Cuti
pegawai negeri sipil
Cuti pegawai negeri sipil diatur
dalam PP No.24 Tahun 1976. Jenis cuti pegawai negeri sipil adalah cuti tahunan,
cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti
diluar tanggungan negara.
v Daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3)
DP3 diatur dalam PP No.10 Tahun 1979.
DP3 merupakan suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan
setiap pegawai selama satu tahun (mulai bulan januari sampai dengan desember)
yang dibuat oleh pejabat penilai.
Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3
adalah kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja
sama, prakarsa dan kepemimpinan.
Pejabat penilai DP3 adalah atasan
langsung pegawai negeri sipil yang bersangkutan dengan ketentuan
serendah-rendahnya kepala urusan, kecuali ditentukan lain oleh MENDIKBUD.
v Kesejahteraan
pegawai
Selain beberapa hak pegawai negeri
sipil, pemerintah juga mengusahakan beberapa hal untuk kesejahteraan pegawai
yaitu taspen, askes dan koperasi.
v Pemindahan
PNS dimungkinkan pindah dari suatu
tempat kerja ke tempat kerja lainnya karena alasan-alasan tertentu.
Pemindahan pegawai dibagi atas :
a. Pemindahan
atas permintaan sendiri
b. Pemindahan
tidak atas kemauan sendiri
c. Pemindahan
atas kemauan dinas.
v Pemberhentian
Pemberhentian pegawai negeri sipil
diatur dalam PP No.32 Tahun 1979. Pemberhentian adalah berakhirnya status
seseorang dari status pegawai negeri sipil karena alasan-alasan tertentu.
Alasan-alasan pemberhentian seperti permintaan sendiri, mencapai batas usia
pensiun, adanya penyederhanaan organisasi, melakukan pelanggaran atau tindak
pidana penyelewengan, tidak cakap jasmani/rohani, meninggalkan tugas, meninggal
dunia atau hilang dan hal-hal lain.
v Pensiun
Hak pensiun PNS diatur dalam UU No.11
Tahun 1969. Pensiun adalah berhentinya seseorang yang telah selesai
menlajalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas
yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak atas pensiunnya.
No comments:
Post a Comment