A. Ruang Lingkup SM-3T
Program SM-3T dilakukan dengan cakupan:
1.
Melaksanakan tugas pembelajaran pada satuan
pendidikan sesuai dengan bidang keahlian dan tuntutan kondisi setempat.
2.
Mendorong kegiatan inovasi pembelajaran di
sekolah.
3.
Melakukan kegiatan ekstra kurikuler.
4.
Membantu tugas-tugas yang terkait dengan
manajemen pendidikan di sekolah.
5.
Melakukan pemberdayaan masyarakat untuk
mendukung program pembangunan pendidikan di daerah 3T.
6.
Melakukan tugas sosial kemasyarakatan.
B. Landasan Yuridis
1.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4.
PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6.
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
7.
Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
8.
Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan LPTK
Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
9.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Nomor 64/DIKTI/Kep/2011 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru
Terintegras(Berkewenangan Tambahan).
10. Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 17g/DIKTI/Kep/2013 tentang Penetapan
Perguruan Tiggi Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru
Prajabatan.
0Comments