Dalam implementasinya, silabus dijabarkan
dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan
ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan
secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses
(pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran. Landasan penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran terdapat pada: PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20 Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan
dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu)
kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator
untuk 1 (satu) kali pertemuan atau
lebih.
Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdiri
dari langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengisi kolom
identitas
2.
Menentukan alokasi
waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
3.
Menentukan SK, KD,
dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun
4.
Merumuskan tujuan
pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan Mengidentifikasi materi ajar
berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
5.
Menentukan metode pembela-jaran yang akan
digunakan
6.
Merumuskan
langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
7.
Menentukan
alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan
8.
Menyusun kriteria
penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll
0Comments