BAB
1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Saat ini sistem politik yang ada di indonesia menjadi perhatian umum dari
masyarakat. Karena politik merupakan unsur utama dalam menjalankan roda politik
diindonesia. Negara indonesia merupakan negara demokrasi, yang berarti
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari sudut pandang masyarakat,
masyarakat mempuyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
pemerintahan. Tetapi sepanjang dengan perkembangan indonesia dalam
pemerintahannya gua mengalami perkembangan masalah. Mulai dai KKN sampai
masalah-masalah lainnya. Masyarakat juga mulai mempertanyakan sistem
pemerintahan di indonesia. Akhir-akhi ini, dengan meningkatnya masalah-masalah
dalam pemerintahan di indonesia masayarakat mulai mempertanyakan bagaimanakah
tentang pemerintahan yang bersih dan berwibawa?
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
Pengertian Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa?
2.
Bagaimanakah
Ciri-ciri Umum Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa?
3.
Bagaimanakah
Peran Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa?
4.
Bagaimanakah
Fungsi Hukum Tata pemerintahan dalam mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan
Berwibawa?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa
Pemerintahan disebut juga governance. Istilah governance
secara harfiah dapat diartikan sebagai suatu kegiatan pengarahan, pembinaan
atau dalam bahasa inggrisnya adalah Guiding. Gevernance adalah suatu proses
dimana suatu sistem sosial ekonomi atau sistem organisasi yang kompleks lainnya
dikendalikan.
Pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi
pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga diri dari
perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Korupsi adalah perbuatan
pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak
legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum
lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material
bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan,
kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun kerabat dekat, sehingga
menutup kesempatan bagi orang lain.
Pemerintahan yang penuh dengan gejala KKN biasanya tergolong
ke dalam pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya. Konsep
pemerintahan yang bersih dan berwibawa identik dengan konsep Good
Governance (pemerintahan yang baik). Terdapat beberapa penafsiran mengenai
pengertian Good Governance, antara lain:
1.
Definisi dari UNESCAP (United Nations Economic and
Social Comission for Asia and the Pacific)
Good
governance adalah suatu pengertian yang tidak ditentukan, (pengertian
tersebut) digunakan dalam pengembangan kepustakaan untuk menggambarkan
bagaimana institusi- institusi publik melaksanakan urusan- urusan
kemasyarakatan dan mengelola sumber daya (milik) umum dalam rangka menjamin realisasi
hak- hak asasi. Pemerintahan menggambarkan proses pembuatan keputusan dan
proses pelaksanaannya (atau proses tidak dilaksanakannya). Istilah pemerintahan
dapat dipakai untuk menunjuk kepada korporat, internasional, nasional,
pemerintahan daerah atau pada hubungan- hubungan antar sektor- sektor lain
dalam masyarakat.
2. Definisi
dari Bank Dunia
Good
Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid
dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang
efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik
secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta
penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
3. Definisi
yang umum di masyarakat
Good
Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang
baik. Kata “Baik” disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu
sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance.
Untuk
menegakkan pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan berbagai kondisi dan
mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas politik.
Tentunya budaya demokrasi pun perlu dikembangkan dalam proses pemerintahan di
negeri ini, sehingga tewujud pula pemerintahan yang demokratis. Untuk
mewujudkan hal tersebut, maka secara khusus sasaran yang harus dicapai adalah:
a)
Berkurangnya secara nyata praktek korupsi dan kolusi di
birokrasi pemerintahan daerah, dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang
paling atas.
b)
Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan
pemerintahan daerah yang bersih,efisien, efektif, transparan, profesional dan
akuntabel.
c)
Terhapusnya berbagai ketentuan dan praktek pelayanan
yang bersifat diskriminatif terhadap warga masyarakat, kelompok, atau golongan
masyarakat.
d)
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan
kebijakan public.
B. Ciri-ciri
Umum Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
1.
Partisipasi
Partisipasi oleh pria dan wanita adalah pedoman kunci good
governance. Partisipasi dapat dilakukan secara langsung atau melalui
perwakilan- perwakilan atau institusi- institusi perantara yang sah. Penting
untuk ditunjukkan bahwa dalam demokrasi perwakilan tidak selalu berarti
kekuatiran pihak- pihak yang paling lemah dalam masyarakat akan selalu
dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan.
2.
Tegaknya Hukum
Good governance memerlukan kerangka kerja
hukum yang adil yang penegakan hukumnya dilaksanakan secara menyeluruh dan
tidak sepotong- sepotong . Penegakan hukum yang menyeluruh memerlukan peradilan
yang bebas dan kepolisian yang bebas dari korupsi.
3.
Transparansi
Transparansi berarti bahwa keputusan- keputusan yang diambil
dan pelaksanaannya dilakukan dalam tata cara yang sesuai dengan peraturan-
peraturan dan regulasi- regulasi. Hal tersebut juga berarti bahwa informasi
tersedia secara bebas dan dapat diakses secara langsung oleh pihak- pihak yang
akan dipengaruhi oleh keputusan- keputusan dan pelaksanaannya.
4.
Sikap tanggap
Good governance memerlukan institusi-
institusi dan proses-proses yang melayani semua pihak yang berkepentingan dalam
kurun waktu yang masuk akal atau pantas.
5.
Orientasi pada kesepakatan
Good governance memerlukan mediasi kepentingan-
kepentingan dalam masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang luas tentang apa
yang menjadi kepentingan paling utama seluruh anggota masyarakat dan bagaimana
hal tersebut dapat dicapai. Hal tersebut juga memerlukan suatu perspektif
jangka panjang yang luas tentang apa yang diperlukan dalam pembangunan manusia
yang berkelanjutan dan bagaimana mencapai tujuan- tujuan pembangunan tersebut.
Kesepakatan tersebut hanya dapat dihasilkan dari pengertian dalam konteks
historis, budaya dan sosial masyarakat atau komunitas.
6.
Kesetaraan dan Inklusifitas
Suatu kestabilan masyarakat tergantung pada kemampuannya
memastikan semua anggotanya merasa bahwa mereka mempunyai peranan didalamnya
dan tidak merasa disisihkan dari arus utama kehidupan masyarakat. Hal
tersebut mengharuskan semua anggota kelompok terutama golongan yang paling
lemah mempunyai kesempatan- kesempatan untuk meningkatkan atau memelihara
kestabilan.
7.
Efektifitas dan efisiensi
Good governance berarti bahwa proses- proses
dan institusi- institusi menghasilkan hal yang memenuhi kebutuhan- kebutuhan
masyarakat ketika menggunakan sumber daya yang dimilikinya secara tepat guna.
Konsep efisiensi dalam konteks good governance juga mencakup
penggunaan sumber- sumber daya alam secara bijaksana dan perlindungan
lingkungan.
8.
Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kebutuhan kunci untuk (mewujudkan) good
governance. Secara umum suatu organisasi atau institusi (seharusnya)
akuntabel pada siapa yang akan dipengaruhi oleh keputusan- keputusan atau
tindakan- tindakannya. Akuntabilitas tidak dapat diterapkan tanpa transparansi
dan tegaknya hukum.
C. Peran
Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan bahwa
yang dimaksud dengan peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk
ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan berwibawa yang
dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam
masyarakat.
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk
mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk :
a)
Hak
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Negara.
b)
Hak
untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara.
c)
Hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggara Negara.
d)
Hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
Melaksanakan
haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c
Diminta
hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai
saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D. Fungsi
Hukum Tata pemerintahan dalam mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa, hukum tata pemerintahan memegang peranan atau fungsi yang sangat
penting, antara lain:
1.
Sebagai alat/sarana untuk memberikan dasar yuridis dan
panduan dalam upaya menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam
bentuk praktek-praktek (KKN). Dalam praktik operasionalnya, dapat dilakukan
dengan cara:
a)
Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik
pada semua tingkat dan lini pemerintahan serta dalam semua kegiatan.
b)
Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c)
Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara
melalui Koordinasi dan sinergi pengawasan interna, eksternal dan pengawasa
masyarakat.
d)
Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral,
profesional, produktif, dan bertanggung jawab.
e)
Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil
pengawasan dan pemeriksaan.
f)
Peningkatan pemberdayaan penyelenggaraan antar dunia
usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.
2.
Sebagai alat/sarana untuk memberikan dasar yuridis dan
panduan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa, terutama dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
Peran serta masyarakat akan sangat membantu aparat penegak
hukum dalam memantau kinerja dan perilaku aparat pemerintahan. Dengan adanya
suatu sistem penghargaan bagi peran serta masyarakat yang diatur dalam suatu
produk hukum yang mempunyai legitimasi/ terpercaya maka diharapkan peran serta
masyarakat akan meningkat.
Jadi pemerintahan yang bersih dan berwibawa adalah
pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalamnya bisa menjaga diri atau
bisa menghindari dari tindakan-tindakan KKN agar bisa terwujud pemerintahan
yang demokratis. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa juga merupakan sebuah
keniscayaan dari demokrasi dan masyarakat madani pada tingkat kekuasaan negara.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
diperlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang
pertumbuhan moralitas politik. Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan berwibawa harus adanya peran masyarakat yang dimana masyarakat mempunyai
hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai
penyelenggaraan Negara, Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil
dari Penyelenggara Negara, Hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara.
Tanpa adanya peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan berwibawa mungkin akan sulit untuk terwujudnya pemerintahan
yang bersih dan berwibawa. Selain itu pula untuk terwujudnya pemerintahan yang
bersih dan berwibawa, para pelaku hukum harus berani menindak tegas para
pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi pemerintahan yang bersih dan berwibawa adalah pemerintahan yang para
pelaku yang terlibat di dalamnya bisa menjaga diri atau bisa menghindari dari
tindakan-tindakan KKN agar bisa terwujud pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan
yang bersih dan berwibawa juga merupakan sebuah keniscayaan dari demokrasi dan
masyarakat madani pada tingkat kekuasaan negara.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan berwibawa diperlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang
berpotensi menopang pertumbuhan moralitas politik. Dan untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus adanya peran masyarakat yang
dimana masyarakat mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi mengenai penyelenggaraan Negara, Hak untuk memperoleh pelayanan
yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara, Hak menyampaikan saran dan
pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara.
Saran
Peran serta masyarakat akan sangat membantu
aparat penegak hukum dalam memantau kinerja dan perilaku aparat pemerintahan.
Dengan adanya suatu sistem penghargaan bagi peran serta masyarakat yang diatur
dalam suatu produk hukum yang mempunyai legitimasi/ terpercaya maka diharapkan
peran serta masyarakat akan meningkat.
Tanpa adanya peran masyarakat dalam
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa mungkin akan sulit untuk
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Selain itu pula untuk
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, para pelaku hukum
harus berani menindak tegas para pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
No comments:
Post a Comment